TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dinikmati kalangan siswa magang.
“Siswa magang bisa terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, yakni dari Sektor Bukan Penerima Upah (BPU),” kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Budi Jatmiko, kepada TIMES Indonesia, Selasa (23/7/2019).
Dia menjelaskan, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak normatif setiap tenaga kerja termasuk siswa magang. Dari 4 program yang ada, siswa magang bisa mengikuti 2 diantaranya. Yakni program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Bagi siswa magang, kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting, apabila terjadi kecelakaan kerja atau risiko lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan, siswa tercover program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Perlindungan terhadap siswa magang, lanjut Budi, sekaligus menjadi edukasi terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial. Dengan begitu, ketika telah memasuki dunia kerja sesungguhnya para siswa sudah memahami pentingnya jaminan sosial.
Terkait pentingnya jaminan sosial terhadap siswa magang, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, juga pernah menggelar sosialisasi di aula Rumah Sakit Islam (RSI) Fatimah, pada Senin 8 Juli 2019 lalu. Pada acara yang dihadiri dosen pembimbing dari Akademi Perawat (Akper) Rustida Glenmore dan STIKES Banyuwangi, serta pimpinan dan staf RSI Fatimah, Budi Jatmiko juga melakukan penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada siswa magang setempat.
“Terkait kegiatan tersebut, kami berharap RSI Fatimah bisa menjadi contoh pemberi kerja dan instansi lainnya untuk segera mendaftarkan tenaga kerja magang ke program BPJS Ketenagakerjaan,” cetus Budi Jatmiko. (*)