Pelaksanaan Audit Eksternal Akes Rustida

Menurut KKBI Audit Eksternal yaitu “Audit yang dilakukan secara profesional, bersifat independen, dan berdasarkan pada undang-undang khusus tentang pelaporan keuangan kepada sebuah lembaga seperti pemerintahan, badan hukum, organisasi, dan lain-lain.”

Pada tanggal 10 Oktober 2021 Akademi Kesehatan Rustida melakukan Audit Eksternal dihadiri oleh Direktur Akademi Kesehatan Rustida Ibu Haswita, S,Kp.,M.Kes dan Ketua Yayasan Rustida Bpk Ir. Endang Sulaiman, pihak Auditor yaitu Drs. Suprihadi dan Rekan selaku Kantor Akuntan Publik dan Rekan

Audit Eksternal adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh intitusi untuk mengetahui apakah laporan keuangan tahunan menyajikan kondisi riil tentang keadaan finansial intitusi terkait, auditor akan melakukan verifikasi terhadap keakuratan laporan keuangan

Terdapat 2 jenis audit yaitu audit internal dan audit eksternal keduanya memiliki perbedaan, perbedaanya adalah audit internal dilakukan secara berkelanjutan sedangkan audit eksternal dilakukan secara periodik atau tahunan

Audit Eksternal memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan operasional dan bisnis dari suatu perusahaan, selain sistem pengawasan yang dilakukan oleh audit internal.