Pada Berikut adalah Pengumuman Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa bidang Kesehatan Tahun 2022
Dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi bidang kesehatan, sesuai Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa bidang Kesehatan dan memperhatikan hasil rapat Tim Pengarah, mohon agar diperhatikan dan dipersiapkan hal penting berikut:
- Pendaftaran calon peserta uji kompetensi dikoordinasi oleh program studi atau institusi mahasiswa tersebut sesuai prosedur dan kategori program studinya melalui laman Komite di www.uknakes.kemdikbud.go.id.
- Pengumuman hasil uji kompetensi diatur oleh Komite Nasional dan Perguruan Tinggi diharapkaan menyesuaikan kalender akademik dengan jadwal sebagaimana terlampir.
- Pada masa pandemi covid-19, pelaksanaan uji kompetensi nasional 2022 hanya menggunakan satu metode ujian yaitu Computer Based Test (CBT) secara online di perguruan tinggi/lokasi yang memiliki CBT Centre yang memenuhi standar.
- Peserta yang bisa mengikuti Uji Kompetensi Nasional adalah:
a. mahasiwa yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) semester akhir (telah mengisi KRS semester akhir di PDDikti). Untuk itu, pimpinan institusi harus memastikan sebelum pengumuman Uji Kompetensi Nasional semua calon peserta uji telah memenuhi standar kelulusan dan dilaporkan di PD-Dikti
b. Peserta reteker yang telah dinyatakan lulus oleh PT setelah Februari 2020 sesuai dengan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 dan terdaftar di PDDikti.